Nikah Siri Berikut Artian, Hukum, Syarat Biar Sama sesuai Ketentuan agama

Nikah Siri yaitu Pernikahan jadi moment penting yang tak terlewatkan untuk mayoritas orang. Oleh karenanya, banyak orang-orang yang rayakan pernikahannya itu untuk tunjukkan posisi anyar mereka sebagai pasangan suami istri. Di Indonesia, pernikahan mesti sah di mata negara serta agama. Tetapi, ada sejumlah orang yang cuma melaksanakan pernikahan di balik tangan atau umumnya dikenali istilah nikah siri.

Nikah siri dapat disebut jadi wujud pernikahan yang sedang dilakukan berdasar pada hukum agama, akan tetapi tidak diberitakan terhadap masyarakat dan tak tertera sah di Kantor Pekerjaan Agama (KUA) serta Kantor Catatan Sipil. Lewat kata lain, nikah siri ialah pernikahan yang resmi secara agama, akan tetapi tidak syah di mata hukum.

Di golongan ulama sendiri, hukum berkenaan nikah siri masihlah ada kontra serta pro. Sejumlah berasumsi jika nikah siri diperbolehkan serta bisa saja dilaksanakan asal bermaksud tersendiri dan patuhi syarat serta rukun menikah dalam Islam. Juga ada yang melihat jika nikah siri itu dilarang sebab mudharat-nya bertambah banyak.

Nikah siri sebagai nikah yang tidak dibuat di pemerintahan, dalam masalah ini Kantor Soal Agama (KUA). Maka, tidak punya kemampuan hukum lebih pada ibu dan anaknya. Pernikahan siri atau pernikahan pendataan hukum ditetapkan jadi pelanggar hukum.

Lantaran, hal semacam itu bisa menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1946, yang mengatakan jika tiap-tiap pernikahan mesti dipantau oleh karyawan pencatat pernikahan serta itu diikuti ancaman berbentuk denda dan kurungan tubuh.

A. Umumnya pernikahan siri punyai ciri-ciri sebagaimana berikut :

1. Pernikahan tanpa wali

Pernikahan tanpa wali yaitu pernikahan yang sudah dilakukan dengan cara rahasia karena faksi wali wanita tak sepakat atau karena merasa resmi pernikahan tiada wali atau karena hanya mau menurutkan gairah syahwat semata tiada mengacuhkan keputusan syari’at Islam.

2. Pernikahan yang disembunyikan lantaran alasan-pertimbangan spesifik /H3

Umpamanya sebab takut terdapatnya stigma negatif dari warga yang telah merasa terlarang pernikahan siri atau lantaran alasan-pertimbangan yang sulit yang lain memaksakan seorang buat rahasiakan pernikahannya.

3. Nikah siri dalam penglihatan agama diperkenankan sepanjang sejumlah hal sebagai rukunnya tercukupi /H3

Dalam perihal tersebut, seluruh perihal-perihal yang diizinkan sejauh saat melaksanakan atau menjalankan pernikahan itu sedikit mudharat/ resiko jelek yang terjadi. Tapi bedanya yakni tak punyai bukti asli kalau sudah menikah. Lewat kata lain, tak punyai surat syah menjadi seseorang masyarakat negara yang punya posisi yang kuat di hukum. Nikah siri meski dalam legal Islam dapat diabsahkan, akan tetapi pada legal negara tidak dapat syah.

B. Nikah Siri Menurut Hukum Islam

Nikah siri jadi pernikahan secara rahasia sebetulnya tidak diperbolehkan oleh Islam sebab Islam larang seorang wanita untuk menikah tanpa setahu walinya. Perihal ini didasari pada hadist nabi yang dikatakan oleh Abu Musa ra, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda ;

“Tidak syah sesuatu pernikahan tiada orang wali.”

Hadist itu didukung hadist yang lain diriwayatkan oleh Aisyah ra, sebenarnya Rasulullah saw dulunya pernah bersabda ;

“Wanita manapun yang menikah tiada mendapai ijin walinya, karenanya pernikahannya batil; pernikaannya batil.”

Abu Hurayrah ra pula meriwayatkan sebuah hadist, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda ;

“Seorang wanita jangan menikahkan wanita yang lain: Seseorang wanita tidak juga punya hak menikahkan dirinya. Karena, sebenarnya wanita pezina itu merupakan (seseorang muslim) yang menikahkan dianya.”

Sehingga bisa diambil kesimpulan jika pernikahan tiada wali merupakan pernikahan yang punya sifat batil. Pernikahan siri terhitung perlakuan maksiat ke Allah SWT dan memiliki hak mendapat ancaman di dunia. Tetapi, belumlah ada aturan syariat yang pasti perihal bentuk dan kandungan ancaman buat beberapa orang yang terikut dalam pernikahan tiada wali. Oleh maka itu, perkara pernikahan tiada wali dan aktornya bisa diganjar hukuman. Orang hakim bisa menentukan ancaman penjara, pengisolasian dan seterusnya pada pelaksana pernikahan tanpa ada wali.

C. Nikah Siri Menurut Hukum Negara

Nikah siri dirapikan pada beberapa pasal negara antara lain:

1. Pasal 143 Perancangan Undang-Undang

Pasal 143 RUU yang cuman ditujukan buat pengikut Islam ini menggariskan tiap-tiap orang yang dengan berniat mengadakan perkawinan tidak di depan petinggi pencatat nikah dipidana teror hukum banyak variasi, dimulai dengan 6 bulan sampai 3 tahun serta denda mulai dengan Rp. enam juta sampai Rp. 12 juta. Kecuali menyentuh perkara kawin siri, ini RUU pula mengusik kawin mutah atau kawin kontrak.

2. Pasal 144 Perancangan Undang-Undang

Pasal 144 katakan jika tiap-tiap orang yang kerjakan perkawinan mut’ah diganjar hukuman penjara selamanya tiga tahun dan perkawinannya gagal karena hukum. RUU ini pun mengendalikan masalah perkawinan campur di antara 2 orang yang tidak sama kewarganegaraan. Pasal 142 ayat 3 menuturkan, calon suami yang berwarganegara asing harus bayar uang agunan ke calon istri lewat bank syariah sejumlah Rp. 500 juta.

D. Macam-Jenis Nikah Siri

Dari keterangan di atas, karenanya bisa diambil kesimpulan kalau hukum syariat nikah siri yaitu berikut ini:

1. Nikah siri sebagai pernikahan tanpa wali

Islam terang larang wanita buat menikah dengan seorang lelaki tak ada kesepakatan dan kehadiran wali. Tindakan nikah siri ini tergolong perlakuan maksiat yang berdosa seandainya dijalankan. Aktor dari nikah siri ini patut mendapat sangsi baik di dunia atau di akhirat.

2. Nikah Siri yang Dilaksanakan Tanpa ada Pendataan di KUA

Nikah siri yang bermakna nikah yang tengah dilakukan tanpa pendataan di instansi pendataan sipil atau KUA (Kantor Masalah Agama). Nikah ini miliki dua hukum yang berlainan yakni hukum pernikahan dan hukum tidak menuliskan pernikahan di KUA.

Oleh karenanya, nikah siri yang saat ini diketahui dalam penduduk yakni nikah yang tengah dilakukan resmi berdasar agama akan tetapi tidak resmi di muka hukum lantaran tak terdapat bukti pendataan di instansi pendataan sipil. Dalam pada itu, nikah siri tanpa ada wali yakni tidak resmi baik di depan agama atau di mata hukum.

E. Status Anak pada Nikah Siri

Seseorang anak yang syah menurut Undang-Undang, ialah dari hasil perkainan yang syah. Ini tersebut dalam Undang- Undang No. satu tahun 1974 mengenai Pernikahan, pasal 42 ayat 1 : Anak yang resmi adalah beberapa anak yang dilahirkan dalam atau selaku karena perkawinan yang syah.

Perihal ini mengarah jika status anak punya jalinan dara dengan ke-2 orang tuanya. Dalam sejumlah masalah perihal hak anak hasil nikah siri ada kesulitan dalam pengurusan hak hukum sepeti nafkah, peninggalan ataupun akte kelahiran.

Status anak nikah siri tidak ditulis oleh negara, jadi status anak itu disebut di luar nikah. Secara agama, posisi anak hasil dari nikah siri memperoleh hak yang sama dengan anak hasil pernikahan syah berdasar pada agama.

Namun demikian, ini tidak serasi dengan hukum yang berjalan di Indonesia. Masalah ini berlawanan perundang-undangan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1: A

F. Argumen Nikah Siri

Ada sekian banyak argumen pasangan menunjuk pernikahan siri, di antaranya:

– Tunggu hari yang benar buat melakukan pernikahan terdaftar di KUA dengan argumen selama saat nantikan itu tidak berlangsung perzinahan.

– Kedua pihak atau salah satunya faksi calon mempelai tidak siap berkat masih sekolah/ kuliah atau masih tetap terlilit dengan kedinasan (sekolah) yang tak dibolehkan nikah lebih dulu.

– Dari faksi orangtua, pernikahan ini bertujuan untuk tersedianya ikatan sah dan menghindar perlakuan yang menyalahi tuntunan agama seperti zina.

– Ke-2 atau satu diantaranya faksi calon mempelai belumlah cukup usia / dewasa, sedangkan faksi orangtua mengidamkan terdapatnya perjodohan di antara ke-2 nya. Maka dari itu waktu mendatang calon mempelai tidak akan nikah dengan faksi lain serta dari faksi calon mempelai wanita tidak dipinang seseorang.

– Selaku pemecahan untuk mendapati anak seandainya dengan istri yang terdapat tidak diberikan karunia anak. Kalau nikah dengan cara resmi akan terhambat dengan Undang-Undang atau peraturan lain, baik yang tersangkut ketentuan perkawinan ataupun kepegawaian atau kedudukan.
– Terpaksa sekali seperti faksi calon pengantin laki laki ketangkap basah bersuka-cita sama wanita pujaannya. Dipicu dengan argumen belum bersiap dari faksi lelaki, karenanya untuk tutup noda dijalankan nikah siri.

Terkecuali itu, juga ada yang terhambat lantaran faksi wanita secara legal resmi masih tetap terlilit pertalian dengan lelaki, contohnya memiliki anggapan kalau wanita itu sudah janda secara hukum agama, tetapi belum mengurusi perpisahan di pengadilan.

– Melegalkan secara agama untuk lelaki yang telah beristri karena persoalan memohon ijin atau mungkin tidak berani ijin ke istri pertama kalinya ataupun tak merasakan nyaman terhadap mertuanya.

G. Undang-Undang Perkawinan

Di pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dikatakan jika perkawinan sebagai ikatan lahir dan batin di antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membuat rumah tangga yang berbahagia dan abadi menurut Ketuhanan Yang Maha Esa.

Akan halnya syahnya perkawinan terdaftar dalam Pasal 2 Ayat (1) yang mengeluarkan bunyi berikut ini:

“Perkawinan yakni syah, jika dilaksanakan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”

Maka bisa disebutkan kalau sejauh pernikahan dilakukan sesuai peraturan agama yang diikutinya, karenanya pernikahan itu dikira resmi secara hukum baik pernikahan itu dijalankan di muka petugas yang dipilih oleh Undang-Undang ataupun tak (siri atau di balik tangan).

Tetapi sebagai kesulitan, berkaitan pembuktian ada pernikahan itu yang menurut ketentuan perundangan cuman bisa ditunjukkan Cuplikan Dokumen Nikah yang diluncurkan oleh Karyawan Pencatat Nikah atau Cuplikan Akte Perkawinan oleh catatan sipil. Maka dari itu saat suatu pernikahan tak dijalankan di depan petugas yang dipilih, maka bisa kesukaran pada pembuktian pernikahannya. Lantaran tidak tertera di instansi yang berotoritas, sama dengan dirapikan dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

“Setiap perkawinan ditulis menurut ketetapan Undang-Undang yang berlangsung”

H. Hukum Nikah Siri di Indonesia

Di Indonesia, hukum pernikahan ditata dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 berikut ini :

– Perkawinan ialah resmi jikalau dilaksanakan menurut hukum masing-masing agamanya serta kepercayaannya tersebut.
– Setiap perkawinan ditulis menurut Perundang-undangan yang berjalan.
Berdasar pada Undang-Undang itu, meski sudah syah dimata agama tiap-tiap perkawinan haruslah tetap terdaftar secara negara. Maknanya, nikah siri dipandang tak syah di mata hukum Indonesia sebab tidak tersedianya akte nikah dan beberapa surat sah berkaitan otoritas pernikahan itu.

1. Resiko Positif serta Negatif Nikah Siri

Secara hukum positif, nikah siri tidak selengkapnya sesuatu perlakuan hukum sebab tak tercantum sah dalam catatan pemerintahan. Anak yang lahir dari pernikahan siri dipandang tak bisa dilegalisasi oleh negara lewat surat kelahiran.

Tiap masyarakat negara Indonesia yang kerjakan pernikahan harus mendaftar pernikahannya ke KUA atau Kantor Catatan Sipil buat memperoleh surat atau akte nikah.

Perkawinan cuma bisa ditunjukkan surat nikah yang dibikin oleh karyawan pencatat nikah. Pengaruh hukum yang muncul dari sebuah pernikahan siri berlangsung apabila ada perpisahan, ialah istri kulit memperoleh hak atas harta bersama jikalau suami tak memberi.

Diluar itu, kalau ada peninggalan yang dibiarkan oleh suami lantaran wafat, anak dan istri begitu susah mendapat hak dari harta peninggalan. Seandainya seseorang suami profesinya jadi PNS, istri atau anak tak memiliki hak mendapat sokongan apa pun.

Dari sisi menyalahi hukum pernikahan di Indonesia, menikah dengan siri miliki banyak resiko negatif, terutamanya untuk para wanita. Ada sekian banyak efek negatif menikah siri, salah satunya:

– Faksi wanita tak dapat tuntut hak-hak-nya jadi istri yang udah dilanggar oleh suami lantaran tidak ada kebolehan hukum yang masih kepada validitas perkawinan itu.
– Kebutuhan berkaitan pengerjaan KTP, KK, paspor dan akte kelahiran anak tidak bisa dilayani sebab tidak terdapatnya bukti pernikahan berwujud akte nikah/ buku nikah.
– Nikah siri condong bikin salah satunya pasangan, utamanya suami lebih lega buat tinggalkan kewajibannya.
– Banyak perbuatan kekerasan kepada istri
– Bisa mengubah mental anak dan istri.
– Penistaan seksual kepada wanita lantaran dipandang seperti pelepasan hasrat sejenak buat kelompok laki laki.
– Bakal ada banyak masalah poligami yang terjadi
– Tak terdapatnya kepastian status wanita menjadi istri dan kepastian posisi anak di mata hukum atau warga.
Disamping resiko negatif, ada resiko positif kendati pengaruh negatif bakal bisa lebih banyak, salah satunya:

– Kurangi beban atau tanggung-jawab seorang wanita sebagai penopang keluarga.
– Meminimalisasi ada sex bebas dan bertumbuhnya penyakit AIDS ataupun penyakit yang lain.
– Sanggup menjauhi satu orang dari hukum zina dalam agama.
Dalam agama Islam, rukun pernikahan ada, lima, yakni:

– Tersedianya calon pengantin laki laki
– Tersedianya calon pengantin wanita
– Wali nikah
– 2 orang saksi
– Ada ijab Kabul
Apabila ke-5 rukun ini ada dan masing-masing rukun itu udah penuhi kriterianya, karenanya pernikahan itu sudah syah berdasar agama. Berdasar pada ketetapan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang perkawinan harus juga dipandang syah menurut hukum agama.

Namun, biar pernikahan ini memperoleh pernyataan sah dari negara, karenanya pernikahan itu mesti ditulis menurut ketetapan Perundang-undangan yang berjalan. Untuk umat Islam, institusi yang berkekuatan kerjakan pendataan pernikahan ialah Karyawan Pencatat Nikah di KUA Kecamatan, baik pendataan lewat pemantauan waktu berlangsungnya pernikahan ataupun berdasar pada pengesahan pengadilan untuk yang pernikahannya tidak dikerjakan di bawah pemantauan petinggi yang dipilih.

Nach, itu dia hukum nikah siri di Indonesia dan sejumlah resiko positif ataupun negatifnya. Walaupun resmi di mata agama, akan tetapi nikah siri baiknya dicegah supaya tak ada penyesalan di masa datang. Mudah-mudahan artikel berikut menginspirasimu ya!

Author: ahead_time

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *